Prosedur Operasional
Apr 5th, 2012 by LP3 UM
1. Pendaftaran dan penempatan mahasiswa peserta PPL Kependidikan a. Mahasiswa mendaftar secara online melalui http://ppl.um.ac.id/pendaftaran b. Mahasiswa melakukan pembayaran PPL sejumlah Rp 100.000,00 ke rekening Rektor Universitas Negeri Malang di BNI, BRI, atau BTN. c. Pengumuman penempatan mahasiswa PPL.
2. Pelaksanaan PPL I di kampus dan di sekolah a. Mahasiswa yang ditunjuk sebagai contact person mengikuti pengarahan umum dari Kepala UPT PPL seputar tugas dan tanggung jawab ketua kelompok selama berlangsungnya PPL di kampus dan di sekolah. Ketua kelompok dapat dipilih dari mahasiswa yang menjadi contact person, tetapi dapat pula diganti sesuai dengan kesepakatan mahasiswa dalam satu kelompok sekolah. b. Mahasiswa dari tiap-tiap fakultas mengikuti pengarahan umum dari Tim Pengembang berkenaan pelaksanaan PPL berbasis Lesson Study, paradigma pendidikan yang baru, serta berbagai inovasi pembelajaran yang relevan. c. Mahasiswa melaksanakan praktik penyusunan perangkat pembelajaran (silabus dan RPP) dengan bimbingan guru fasilitator. d. Mahasiswa melaksanakan praktik pembelajaran teman sejawat (peer teaching) dalam kerangka Lesson Study minimal 2x dengan didampingi dosen pembimbing.
3. Pelaksanaan PPL II di sekolah a. Mahasiswa hadir di sekolah lokasi PPL dengan diantar oleh perwakilan dosen pembimbing. b. Mahasiswa melakukan orientasi lapangan di sekolah dalam rangka persiapan PPL II, sekaligus mempelajari prinsip-prinsip manajemen pendidikan dan prosedur pemberian layanan studi kasus di sekolah lokasi PPL dengan bimbingan Kepala Sekolah, Koordinator PPL di sekolah, Staf Tata Usaha Sekolah, serta guru Bimbingan Konseling. c. Mahasiswa dengan bimbingan guru pamong menyusun perangkat pembelajaran inovatif. d. Mahasiswa dengan didampingi guru pamong (dan dosen pembimbing) melaksanakan praktik mengajar riil di kelas dalam kerangka Lesson Study dengan model-model pembelajaran inovatif, serta melaksanakan pengolahan nilai berbasis kelas. e. Mahasiswa memberikan layanan studi kasus kesulitan belajar bidang studi, melaksanakan tugas-tugas kependidikan dalam kaitannya dengan manajemen pendidikan, serta menyusun laporannya.